Cerita Contreng di Pemilu Indonesia 2009
Menjelang akhir masa kampanye, kampanye-kampanye besar kian marak di gelar. Contohnya di Semarang, beberapa partai politik kelas kakap mengadakan kampanye besar-besaran. Tapi, ane gak tau persis massanya apa bener simpatisan ato simpatieun. Ya, orang nyang patut diberi simpati karena rela berpanas-panasan demi duit 20 rebu. Semoga saja bukan.
Cerita contreng mencontreng memang susah-susah mudah. Susah karena kurang sosialisasi dan kebiasaan selama 30 tahun lebih, bahwa memilih itu ya dicoblos. Mudah karena sesungguhnya lebih cerdas dan sederhana. Apalagi, setelah KPU memberikan penjelasan tambahan tentang cara-cara pencontrengan nyang dibenarkan KPU.
Pasal 153 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa pemberian suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara.
Pasal yang sama ayat (2) menjelaskan, memberikan tanda satu kali dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu. Ayat (3), ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memberikan tanda diatur dengan peraturan KPU.
0 komentar:
Posting Komentar